Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum FPI Ahmad Sobri Lubis meminta polisi juga mengusut kasus kerumunan di tempat lain. Ia tak menyebut kerumunan yang harus diusut polisi, hanya meminta polisi tak berhenti di kasus Petamburan.
Hal itu ia ungkapkan setelah selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan. Maka kami meminta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil ya," ujar Sobri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Ia meminta penegakan hukum tak pandang bulu dan tak hanya mengarah ke salah satu pihak atau golongan tertentu. "Harus berlaku untuk semua bukan hanya untuk kalangan tertentu golongan tertentu apalagi Maulid Nabi mengarah kepada ulama dan lain-lain ya. Hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan," ujarnya.
Sobri diperiksa bersama Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi pada Senin kemarin pukul 10.00 WIB dan selesai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB. Ia mengaku dicecar 63 pertayaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan insya Allah semua bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sobri, Maman, dan tiga tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus. Mereka dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons anggapan politik identitas usai merangkul kelompok Rizieq Shihab Cs untuk ikut memenangkan dalam Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved