Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Ditahan, Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Wajib Lapor

Rahmatul Fajri
15/12/2020 15:20
Tidak Ditahan, Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Wajib Lapor
.(MI/Andri Widiyanto )

KETUA Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi akan dikenakan wajib lapor setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya dipersangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Karenanya, pihaknya tidak menahan kedua tersangka dan akan dikenakan wajib lapor.

"Kami mewajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis, dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Yusri mengatakan selain Sobri dan Maman, tiga tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus juga wajib melapor.

Lebih lanjut Yusri mengatakan selama wajib lapor tak menutup kemungkinan penyidik memeriksa para tersangka kembali dan akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP yang bersangkutan dan akan kami lakukan pemeriksaan lagi, termasuk yang tiga kemarin juga sama. Kami pulangkan karena ancamannya satu tahun. Kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," kata Yusri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya