Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Fokus pada Perkaranya, Ketum FPI Keberatan Jadi Saksi bagi Rizieq

Rahmatul Fajri
15/12/2020 15:13
Fokus pada Perkaranya, Ketum FPI Keberatan Jadi Saksi bagi Rizieq
.(ANTARA/Yudhi Mahatma)

KETUA Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis keberatan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Muhammad Rizieq Shihab soal penghasutan. Sebelumnya, Sobri telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Sobri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12). Sobri mengaku keberatan karena ingin fokus pada perkara yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, pengacara Sobri dan Maman, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan Sobri dan Panglima Laskar Maman Suryadi yang diperiksa sebagai tersangka selama 25 jam juga diminta sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab. Ia mengatakan keduanya berada di kediaman Rizieq saat acara pernikahan yang membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Karena kan pada waktu itu di tempatnya HRS," kata Sugito

Seperti diketahui, Sobri, Maman, dan tiga tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, serta kepala seksi acara Idrus. Mereka dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman enam tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya