Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus ujaran kebencian atau pengancaman melalui media sosial berinisial DB alias Muhammad Umar. DB mengancam akan memenggal kepala polisi yang menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Dia merekam video sendiri, mem-posting dia sendiri. Dia mengaku simpatisan Rizieq dan FPI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 14 Desember 2020.
DB ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan pada Minggu, 13 Desember 2020. Yusri mengatakan pelaku kesal usai mendengar kabar Rizieq ditahan dan akhirnya membuat video ancaman itu.
"Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung (Rizieq). Dia buat video (ancaman) yang ada, dia posting di media sosial," ucap Yusri.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu buah telepon genggam. Kemudian satu buah peci dan satu buah koko berwarna abu-abu yang digunakan tersangka saat membuat video.
Baca juga: Empat Pengawal Rizieq Tidak Diborgol, Polisi: Tidak Membawa
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, beredar sebuah video melalui pesan singkat Whatsapp yang mengatasnamakan Muhammad Umar menantang kepolisian. Dia menyebut akan memenggal kepala polisi yang menangkap Rizieq Shihab.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala polisi. Ingat itu," ujar DB dalam video yang beredar.(Medcom.id/OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved