Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan mengenai permintaan tiga tersangka kerumunan Petamburan lain, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus yang ingin ditahan bersama Habib Rizieq Shihab.
Yusri mengatakan ketiganya tidak akan ditahan, karena sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri karena Takut
Berbeda dengan Rizieq yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun yang membuatnya harus ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Namun, ia mengatakan tak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka itu dikenakan pasal yang lain dan harus ditahan.
"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa (pemeriksaan)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut tiga tersangka lain yang kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus meminta ingin ditahan bersama dengan Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Akhirnya, Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan Polisi
Aziz mengatakan ketiganya juga meminta dikenakan pasal yang sama dengan pentolan FPI itu.
"Mereka minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz, kepada wartawan, Minggu (13/12). (Faj/A-3)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
GERAKAN Nasional Anti (Geranati) LGBT dan Front Persaudaraan Islam (FPI)berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno (GBK) hari ini Rabu, 15 November 2023.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved