Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELUARGA pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana menjenguk Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Rizieq ditahan di Rutan PMJ selama 20 hari ke depan.
"Ada (rencana jenguk), tapi kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12).
Aziz mengatakan, rencananya, istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya, yang akan datang menjenguk. Namun, pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Datangi Polda Metro
Rizieq ditahan usai diperiksa. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik.
Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara Idrus.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (OL-1)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved