Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menjemput surat penetapan tersangka Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Aziz mengatakan Rizieq dan lima orang lainnya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (14/12). Itu sesuai dengan surat panggilan sebelumnya.
Namun, dengan ditetapkannya Imam Besar FPI itu sebagai tersangka, pihaknya mendatangi PMJ untuk bertemu penyidik dan mengambil surat penetapan tersangka. Menurutnya, ini sebagai langkah proaktif dari pihak Rizieq, sebelum polisi mengirimkan surat panggilan tersangka.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
"Perkembangan, dinamikanya berubah. Kami di sini proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang," ujar Aziz, Jumat (11/12).
Lebih lanjut, Aziz mengatakan sejauh ini baru ada surat penetapan tersangka. Ketika sudah ada surat pemanggilan, Rizieq dan lima orang lainnya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya. Ada panggilan surat untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya, Insya Allah akan kami penuhi," pungkas Aziz.
Baca juga: Usut Kasus Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro: Tak Ada Gigi Mundur
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
Rinciannya, ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara Idrus (I).
Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved