Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Rahmatul Fajri
10/12/2020 13:18
Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
.(AFP/Bay Ismoyo)

POLISI menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah dilakukan gelar perkara kemarin, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Saudara MRS di Pasal 160 dan 216," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Yusri mengatakan lima orang lain yang menjadi tersangka ialah ketua panitia pernikahan berinisial HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kami masih menunggu yang lain," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan selanjutnya polisi akan memanggil para tersangka dan jika perlu dilakukan pemanggilan paksa.

"Dalam hal ini kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Upaya paksanya bisa pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya