Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan adanya 65 tahanan yang terkonfirmasi positif covid-19. Angka itu sebelumnya tertera pada situs resmi corona.jakarta.go.id, Kamis (5/11) kemarin.
Yusri menjelaskan pihaknya dengan Polres jajaran melakukan tes swab terhadap tahanan pada bulan lalu. Hasilnya memang 65 tahanan terkonfirmasi positif covid-19.
"Bulan lalu kita lakukan swab massal, Polres-polres ke sini diswab dan memang pada saat itu ada 65 yang positif," kata Yusri, kepada wartawan, Jumat (6/11).
Ia mengatakan tahanan yang positif covid-19 tersebut tidak bergejala dan kemudian menjalani isolasi mandiri selama 20 hari. Setelah isolasi rampung, tahanan kembali dites sebanyak dua kali dan hasilnya negatif.
"Ini sudah dilakukan (isolasi) sesuai SOP dengan 10 hari pertama dan 10 hari kedua, jadi sudah 20 hari. Hasil swab pertama lalu diswab lagi. Hasil swab kedua semuanya negatif sudah sembuh dan sekarang sudah dikirim ke masing-masing Lapas dan Polres yang ada," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri memastikan tahanan yang positif covid-19 ditempatkan di sel khusus dan terus dipantau kesehatannya oleh tenaga medis.
"Selama dia positif kita tempatkan dia di sel-sel isolasi khusus yang memang ada di Polda ini. Ada ruangan khusus untuk isolasi dan dilakukan pengecekan terus oleh kesehatan Polda Metro Jaya," kata Yusri. (OL-4)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved