Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27%. Artinya, UMP tahun depan menjadi Rp4,4 juta, dari sebelumnya sebesar Rp4,2 juta.
Namun, Pemprov DKI menerapkan kebijakan asimetris. Dalam hal ini, perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dipersilakan mengajukan permohonan agar tetap memakai formula UMP 2020.
Untuk memastikan tidak ada manipulasi data, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI akan melakukan kajian terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan.
Baca juga: Naikkan UMP DKI 2021, Ini Alasan Anies
"Kita akan melakukan proses kajian untuk memastikan apa betul perusahaan itu benar-benar terdampak covid-19," jelas Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Proses kajian dilakukan bersama tim Dewan Pengupahan DKI. Adapun dewan mencakup unsur pemerintahan, yakni Disnakertrans DKI, Dinas Kesehatan DKI, BPS DKI dan Dinas Perhubungan DKI. Kemudian, ada juga unsur pengusaha dan serikat buruh.
Baca juga: Baru Lima Provinsi Naikkan UMP 2021
"Mereka ini nanti yang mengkaji. Seperti Kadin dan Apindo, pasti mengetahui kondisi anggotanya. Demikian juga serikat buruh, bisa memberikan masukan terkait kajian itu," imbuh Andri.
Beberapa indikator yang akan dijadikan materi kajian, yakni kategori sektor usaha dan laporan keuangan perusahaan. Andri kembali menekankan bahwa perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi dan tidak mampu menerapkan UMP 2021, harus mengajukan permohonan.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2020 tentang Penetapan UMP 2021. "Kami tidak akan mempersulit. Kalau dia tidak mengajukan, kami akan menganggap mereka menerima penetapan UMP dan mampu membayar," pungkasnya.(OL-11)
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved