Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik. Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27% dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan setengah-setengah itu tidak efektif.
"Kebijakan yang dikeluarkan dengan kecuali-kecuali akan susah dijalankan. Lebih baik tidak usah ada kecuali, sama ratakan," ucap Agus, Minggu (1/11).
Baca juga: Sah! UMP DKI Naik 3,27% Jadi Rp4,4 Juta
Menurut dia, para petugas di lapangan akan kesulitan mengawasi industri usaha yang tidak menjalankan penetapan UMP 2021. Selain itu, Pemprov DKI juga tidak merinci batasan industri yang terdampak maupun tidak terdampak covid-19.
"Di situ ada enggak definisi industri yang terdampak dan tidak terdammpak?. Bagaimana mengetahui dia itu terdampak atau tidak?" tanya Agus.
Selain itu, penetapan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 hanya diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Agus menegaskan surat edaran (SE) bukan produk hukum yang sah. Penetapan kebijakan tersebut perlu melalui Peraturan Menteri.
"Kalau SE itu enggak ada sanksi hukumnya. Mengurusi kebijakan enggak begitu. Itu (SE) bukan produk hukum," tutup dia. (OL-1)
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved