Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MULAI pekan ini, seluruh manajemen bioskop di Jakarta sudah diperbolehkan kembali beraktivitas. Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah masa PSBB Transisi ini.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menyebut seluruh manajemen yakni CGV, Cinepolis, dan XXI sudah mengantongi persetujuan untuk beroperasi kembali berdasarkan verifikasi yang dilakukan Dinas Parekraf dan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Adapun sejumlah protokol kesehatan yang wajib dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 259 tahun 2020. Setidaknya terdapat 9 protokol kesehatan yang wajib dilakukan apabila masyarakat ingin menonton film di bioskop selama masa PSBB transisi.
Baca juga: PSBB Transisi, Taman Margasatwa Ragunan Masih Sepi Pengunjung
Pertama, penonton wajib menerapkan prinsip 3M yakni, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun setelah menonton.
Kedua, kapasitas penonton di bioskop dibatasi maksimal 25% saja. Sementara itu, untuk pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara daring. Lalu, proses pembayarannya pun hanya boleh dilakukan secara non tunai atau cashless.
Kelima, pengelola bioskop wajib mengelola kursi penonton dengan mengatur jarak minimal satu meter. Keenam, penonton dilarang makan dan minum selama berada di ruang bioskop. Penonton juga tidak diperbolehkan berpindah-pindah tempat duduk.
Selanjutnya, petugas di bioskop diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Protokol yang terakhir adalah pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK.
Adapun untuk update terbaru kasus covid-19 di pekan kedua PSBB Transisi per hari ini, tercatat jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.481.
Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 100.220 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 85.586 dengan tingkat kesembuhan 85,4%, dan total 2.153 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,1%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%. (OL-1)
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved