Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan dari Senin (26/10) sampai Minggu (8/11).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada operasi zebra kali ini pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif, seperti sosialisasi mengenai keselamatan lalu lintas kepada masyarakat.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas,” ujar Sambodo, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Meski demikian, Sambodo mengatakan selain memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, dalam Operasi Zebra ini juga akan menindak pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain. Ia menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang disasar nantinya.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis bergenti, dan helm,” beber Sambodo.
Ia mengatakan sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan atau denda.
Menurut undang-undang itu, jika ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (OL-8)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved