Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meyampaikan hasil pemeriksaan artis berinisial RR yang ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba. Polisi pun mengetahui alasan pesinetron itu menggunakan barang haram.
"Alasannya, untuk membuat badannya kurus," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/10).
Yusri tak bersimpati dengan alasan tersebut. Apapun alasannya, kata dia, penggunaan barang haram tidak dibenarkan.
"Ini kami imbau, kalau ada penyalahgunaan akan kami tindak tegas. Ini hal yang salah," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca juga: Pesinetron RR yang Ditangkap Polisi Positif Konsumsi Sabu
Yusri mengungkapkan RR ditangkap di Love Hotel, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Artis itu ditangkap seorang diri.
Saat penggeledahan polisi menyita 0,4 gram sabu, alat penghisap, handphone dan uang. RR telah lima kali membeli sabu kepada orang berbeda, salah satunya berinisial P. Pemasok ini tengah diburu polisi.
Yusri menuturkan penangkapan RR berawal dari laporan masyarakat adanya orang menggunakan sabu di Love Hotel tersebut pada Selasa (13/10). Kemudian dilakukan pendalaman dan menangkap artis itu pada Kamis (15/10).
RR telah ditahan. Artis di bawah umur itu akan dikenakan hukuman dengan undang-undang sistem peradilan anak.(OL-5)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved