Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengklaim kepolisian telah mengedepankan upaya persuasif dalam mengamankan unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Polisi mengingatkan para pedemo agar tidak melakukan aksi yang memicu kericuhan.
Jajarannya juga bersabar atas tindakan yang dilakukan pedemo. Hal tersebut pun tidak digubris hingga terjadi tindakan lempar melempar batu dan lainya.
"Ketika sudah waktunya, kita ingatkan untuk aksi damai. Namun, hal itu tidak digubris kemudian ada aksi dorongan," ujar Nana di RS Polri, Jakarta Timur, Sabtu (10/10).
Baca juga: Perbaikan Halte Trans-Jakarta Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
Nana menyebut tindakan perusakan fasilitas umum dilakukan kelompok anarko. Kurang lebih sebanyak 25 bus dirusak dan 11 pos polisi dirusak dan dibakar.
Ia menyakini setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencari mufakat. Tidak perlu melalui tindakan perusakan.
"Saya yakin ada solusi mungkin ini masalah miskomunikasi saja," jelasnya.
Sebanyak 1.192 orang ditangkap akibat melakukan aksi kerusuhan saat demonstrasi menolak UU Ciptaker di DKI Jakarta pada Kamis (8/10). Mereka terdiri dari siswa sekolah teknik menengah (STM), mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Sebanyak 285 orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kerusuhan ini membuat 18 pos polisi rusak dan hangus terbakar. Kemudian, 20 halte bus Trans-Jakarta juga dirusak dan dibakar. (OL-1)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved