Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKUN info seputar lalu lintas Polda Metro Jaya, TMC Polda Metro Jaya, turut mengomentari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). TMC Polda Metro mengunggah soal konten hoaks terkait Undang-Undang Ciptaker di akun Instagram.
"Waspada hoaks seputar omnibus law UU Cipta Kerja. Hoaks jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang. Fakta di omnibus law, jaminan sosial tetap ada, bahkan ditambah jaminan sosial bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (jaminan kehilangan pekerjaan) ada di Pasal 82-46E," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu, TMC Polda Metro juga meluruskan sejumlah kabar, yakni upah buruh dihitung per jam. TMC Polda Metro menyebut tidak ada ketentuan itu dalam omnibus law. Lalu, mengenai hak cuti hilang, TMC Polda Metro menyebut omnibus law tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.
Kemudian, penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang disebut TMC Polda Metro upah minimum tetap ada, ditetapkan pemerintah provinsi (pemprov), bahkan jika ada UM kabupaten/kota harus lebih tinggi dari provinsi. Hal itu terdapat dalam Bab IV Pasal 88C.
Baca juga : 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung DPR Harus Ditutup
Adanya tayang tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan alasan pihaknya perlu memberi penjelasan agar masyarakat tidak tergiring hoaks yang beredar soal UU Ciptaker.
"Itu menyampaikan apa saja beberapa berita tidak benar yang tersebar di masyarakat perlu diperjelas lagi dengan apa yang dimaksud dari UU itu. Kami mengingatkan masyarakat jangan sampai tergiring dengan berita yg tidak benar," kata Yusri, ketika ditemui di kantornya, Rabu (7/10).
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga tidak menjawab tegas keterkaitan telegram Kapolri dengan unggahan TMC Polda Metro Jaya. Dia mengatakan unggahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
"Agar tidak termakan oleh berita hoaks yang tidak benar," kata Sambodo. (OL-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved