Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Masker Scuba dan Buff tidak Dilarang

Dmr/J-2
03/10/2020 07:49
Masker Scuba dan Buff tidak Dilarang
Ilustrasi penutup mulut jenis scuba.(Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan tidak akan menindak pengguna masker jenis scuba dan  buff jika digunakan dengan benar. Arifin menjelaskan, selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, pihaknya tidak akan menindak pengguna masker tersebut. 

Selain itu, terang dia, Satpol PP DKI juga belum mendapatkan instruksi penindakan kepada warga yang menggunakan  masker scuba atau buff.

“Jadi, kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa.  Kita belum atur itu,” ujar Arifin saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Saat ini, anggota Satpol PP gencar menindak pelanggar protokol kesehatan. Satpol PP DKI Jakarta sudah menindak 26.600 warga tak memakai masker selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 sejak 14 September lalu.

Para pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBB di Jakarta dikenai sanksi sosial ataupun denda. “Yang dikenai sanksi kerja sosial 24.886 orang. Denda 1.774 orang senilai Rp288 juta,” paparnya.

Sebelumnya, penggunaan masker jenis scuba dan buff sempat dilarang, khususnya bagi pengguna KRL. Aturan itu dikeluarkan PT KCI. (Dmr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya