Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ditangkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/10/2020 15:33
Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ditangkap
Ilustrasi(123rf.com)

PENYEBARLUASAN foto rekayasa Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan aktor film porno asal Jepang, Shiego Tokuda atau Kakek Sugiono berbuntut panjang.

Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap melakukan penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, mengungkapkan tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pada (2/10) pukul 07.00 WIB.

“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan adanya penghinaan atau unsur kebencian berdasarkan SARA atas nama SM di rumahnya di kecamatan sei Tanjung Balai,” tutur Awi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10).

Awi menuturkan ditangkapnya pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni dari hasil pemeriksaan tiga orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, dan profil akun Facebook atas nama Oliver S.

“Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim polri, yaitu Dirtipidsiber Bareskrim polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pelaku diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45 a dan an untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta,” paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya