Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPRD Jabar Minta Pemkot Depok Bongkar Bangunan

BY/KG/J-2
30/9/2020 07:12
DPRD Jabar Minta Pemkot Depok Bongkar Bangunan
Bangunan Ilegal di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE), di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok(MI/Usman Kansong )

ANGGOTA Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanadi mengingatkan Pemerintah Kota Depok untuk membongkar bangunan liar di area sempadan Sungai Kumpa, anak Sungai Ciliwung. Menurutnya, bangunan tanpa IMB yang berada di seberang Perumahan Gema Pesona (GPE) jelas melanggar aturan.

Ia mengakui pemerintah masih terlalu longgar dalam menegakkan aturan khususnya menyangkut lingkungan. Peristiwa seperti di sempadan Sungai Kumpa banyak terjadi di daerah lain. “Tidak ada kata lain, harus ditindak tegas. Harus dibongkar,” ujarnya, kemarin.

Daddy menegaskan Pemerintah Kota Depok sedianya berani dan tegas mengambil sikap. “Jangan memperburuk citra penegakan hukum. Jangan sampai semakin jelas bahwa hukum ini tajam ke bawah,” kata dia.

Hal senada dikatakan anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi. Ia menilai tidak ada alasan Satpol PP Depok membiarkan bangunan tersebut tetap berdiri di garis sempadan sungai (GSS). Menurut Babai, pembiaran bangunan di badan Sungai Kumpa kian membuktikan lemahnya manajemen Pemkot Depok.

“Kalau tegas wali kota, masyarakat tak bakal mungkin sembarangan mendirikan ba ngunan di atas sungai dan tak mungkin pula tidak mengurus izin,” pungkasnya. (BY/KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya