Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Direktur Jasa Multi Media Didakwa Gelapkan Pajak Rp21,2 Miliar

Kisar Rajagukguk
29/9/2020 17:05
Direktur Jasa Multi Media Didakwa Gelapkan Pajak Rp21,2 Miliar
Sidang daring pembacaan dakwaan kasus penggelapan pajak PT Mandira Utama Sukses di PN Depok, Selasa (29/9/2020)(Istimewa)

DIREKTUR Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (PT.MUS) Muhamad Saman didakwa menggelapkan pajak tahun 2018 sebesar Rp21,2 miliar. Terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Palar dalam dakwaannya mengatakan penggelapan pajak dilakukan Muhamad Saman ketika menjadi pengendali 31 perusahaan. Ke 31 perusahaan sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan PT MUS milik Muhamad Saman, tetapi tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp21,2 miliar.

"Ada 31 perusahaan sudah membayar pajak melalui perusahaan milik Muhamad Saman. Tetapi oleh terdakwa tidak pernah di setor ke negara," kata Hary dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (29/9).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Nugraha yang didampingi dua hakim Anggota Nanang Herjunanto dan Topsi Darma, Hary mengatakan, berdasarkan data pajak keluaran pajak masukan (PKPM) pada Aportal Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT.MUS telah menerbitkan pajak keluaran pada 1-21 Juni 2018 dan telah dikreditkan kepada 31 perusahaan.

Namun, PT MUS tidak pernah melaporkan atau membuat surat laporan surat pemberitahuan (SPT) masa pertambahan nilai (PPN) sejak Januari-Desember 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Depok Cimanggis.

Kemudian, jelas JPU, dalam proses penerbitan faktur pajak keluaran, PT MUS juga diketahui tidak pernah melakukan jual beli barang atau jasa, tidak pernah pula menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan tidak pernah ada pembayaran sesuai nilai yang tercantum dalam faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT MUS tersebut.

"Jadi ke 31 perusahan yang dikendalikan Muhamad Saman, hanya menerima dokumen-dokumen berupa faktur pajak tidak berdasarkan transaksi, tidak sebenarnya yakni seperti kuitansi, delivery order dan invoice dari PT MUS yang ditandatangai Muhamad Saman," ujar Hary.

Terkait pembayaran faktur yang telah dikeluarkan PT MUS, sambung Hary, Muhamad Saman telah melakukan kesepakatan dengan saksi Hendrik Abdul Rohman pada awal membeli perusahaan dari saksi Lily Puji Astuti.

"Bahwa apabila saksi Hendrik Abdul Rohman yang mendapatkan pesanan, maka terdakwa akan mendapatkan 2% dari setiap penerbitan faktur pajak oleh PT MUS. Sementara apabila terdakwa Muhamad Saman yang mendapatkan pesanan, maka Hendrik akan mendapatkan 2%," tuturnya.

Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan terdakwa Muhamad Saman yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sejak 1 Maret-27 Juni 2018 atau tahun pajak 2018 setidaknya kurang lebih Rp21.214.399.803.

"Atas perbuatannya, terdakwa di dakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan, di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok," ujarnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya