Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan menambah 60 kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement). Kamera E-TLE itu untuk persiapan tahap ketiga, tahun depan.
"Surat permohonannya (penambahan kamera E-TLE) sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Sambodo mengatakan permohonan penambahan kamera E-TLE telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta. Dia belum bisa membeberkan titik-titik pemasangan puluhan kamera tersebut.
"Untuk lokasi tambahannya masih disurvei," ucap Sambodo.
Baca juga: Nilai Denda Operasi Yustisi Capai Rp924 Juta
Tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE di Ibu Kota masik tahap kedua.
Pada tahap pertama, sebanyak 12 kamera dipasang di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Kemudian sebanyak 45 kamera E-TLE dipasang pada tahap kedua. Sehingga total ada 57 kamera E-TLE sudah aktif dan mulai melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sasaran penindakan antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah, serta melanggar aturan ganjil genap. (OL-1)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved