Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo mengatakan pelaku usaha angkutan kota (angkot) terancam denda Rp50 juta jika mengangkut penumpang lebih dari 50%.
Sambodo mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi untuk memutus penularan covid-19 saat warga bepergian.
Pada angkot diatur hanya boleh satu supir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri.
Sambodo mengatakan pada dua hari ini pihaknya bersama Dishub DKI Jakarta telah menjaring 30 angkot di Tanah Abang yang melanggar aturan batas penumpang 50% dari kapasitas. Petugas awalnya akan diberikan teguran. Namun, ketika pelanggaran kedua akan didenda Rp50 juta. Denda ini bersifat progresif.
"Kalau kemudian mereka melakukan pelanggaran kedua, maka mereka akan diberikan denda Rp50 juta, melanggar lagi Rp150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp200 juta," kata Sambodo, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).
Sambodo mengatakan jika denda tersebut tak dibayar dalam waktu tujuh hari, maka petugas akan mencabut izin dari pelaku usaha angkot tersebut.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari maka akan dicabut izin usaha ini seperti yang dimaksud Pergub Nomor 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," kata Sambodo. (OL-4)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved