Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Penjual Sabu Divonis Lima Tahun Penjara di PN Depok

Kisar Rajaguguk
22/9/2020 14:23
Polisi Penjual Sabu Divonis Lima Tahun Penjara di PN Depok
hukam penjara(ilustrasi)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap oknum anggota Polri karena terbukti sebagai penjual dan pengedar sabu, Senin (21/9).

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Depok Yuanne Marietta didampingi Ramon Wahyudi dan Andi Musafir selaku Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenaran dalam perkara ini dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa Rudi Cahyo.

Hal memberatkan terdakwa, karena yang bersangkutan seorang anggota Polri, sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu

Putusan Majelis Hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok yang meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Rudi Cahyo ditangkap petugas Polres Meropolitan Kota Depok pada Rabu (26/2) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di wilayah Kota Depok dan dilanjutkan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi 0,69 gram sabu dan ponsel.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya