Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar Protokol Covid-19, Perusahaan di Kebon Jeruk Ditutup

Deden Muhamad Rojani
21/9/2020 15:03
Langgar Protokol Covid-19, Perusahaan di Kebon Jeruk Ditutup
Sidak, satu perusahaan ditutup(Ilustrasi)

WAKIL Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko beserta jajarannya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah perusahaan yang ada di Kebon Jeruk.

Yani mengungkapkan, dari hasil sidak tersebut salah satu perusahaan ditutup sementara karena tidak mengikuti protokol kesehatan covid-19.

"Hasilnya, satu perusahaan pelanggar aturan protokol kesehatan ditutup sementara selama 3x24 jam,” ungkap Yani, Senin (21/9) dilansir dari laman ppid.jakarta.go.id.

Yani mengatakan, sidak kali ini diikuti jajaran Sudin Tenaga Kerja dan Energi dan Satpol PP Jakarta Barat.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, DKI Tegaskan Prioritaskan Pengendalian Banjir

Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran protokol kesehatan oleh perusahaan tersebut adalah karyawannya tidak menjaga jarak, tidak ada pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan.

"Selain itu, perusahaan ini juga akan disemprot disinfektan," jelasnya.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menambahkan, kedepan pihaknya akan rutin melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut maupun perusahaan lainnya.

Tamo menjelaskan, jika masih ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta, kedua Rp 100 juta dan ketiga Rp 150 juta, denda berlaku progresif.

"Jika masih melanggar juga, maka kami akan mencabut izin usahanya," tandasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya