Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka Asal Iran berinisial R H, 40, diciduk Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu (16/9) kemarin.
Diketahui, pelaku baru saja membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI Kel. Kota Bambu Selatan Kec. palmerah Jakarta Barat.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Ditutup Tiga Hari Mulai Senin
RH sendiri merupakan seorang dokter yang tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat dan sudah berada di Indonesia sejak 2019. Ia juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari swaka.
Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menjelaskan awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan. Kejadian terjadi ketika polisi melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," ucap Supriyanto, Minggu (20/9).
Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.
Anggota kepolisian, terang Supriyanto, mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut terkait pembelian sabu.
"Dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," terangnya.
Namun, Supriyanto enggan menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Jambu Depok, 6 Rumah Warga Hangus
Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah pembelian sabu sebanyak 0 gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya. "Dia mengaku buat pakai sendiri. Makanya beli tidak banyak," tutup dia.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-6)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved