Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ENAM rumah di Jalan Jambu VII, RT 001 RW 01 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, hangus terbakar pada Minggu (20/9) pukul 08.00 WIB.
Meski tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar akibat kebakaran yang diduga disebabkan korseleting kabel listrik itu.
Kepala Seksi Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tesy Haryati mengatakan sebelum petugas pemadam tiba, warga yang melihat kepulan asap berupaya secara mandiri memadamkan api namun tak kunjung padam.
“Enam rumah terbakar. Kerugian Rp2 Miliar. Tidak ada korban jiwa, sementara penyebab kejadian kebakaran diduga karena korseleting kabel listrik, " kata Tesy ketika dihubungi, Minggu (20/9).
Tesy menjelaskan pihaknya dihubungi pengurus RT saat api sudah membubung di atas bangunan-bangunan yang terbakar.
Mendapat laporan petugas pemadam bergerak menuju ke lokasi kemudian langsung memblokade rumah-rumah yang terbakar supaya tidak merambat ke bangunan-bangunan lainnya di permukiman padat penduduk tersebut.
Untuk memadamkan sijago merah di sana, petugas DPKP Kota Depok mengerahkan 10 armada dengan penuh air. "Tiga jam kemudian pukul 11.30 WIB, api baru padam total, " bebernya.
Dari informasi yang di himpun di lokasi, sekitar pukul 06.30 WIB seorang warga bernama Zaki mencium bau kabel terbakar. Namun ketika dicari tidak ketahuan sumbernya.
Kemudian, dia bersama tetangga mencari sumber bau kabel terbakar tersebut.
Ternyata ketika dilihat ada kepulan asap dari rumah nomor 54. Kemudian warga pun berupaya memadamkan api. Namun api sudah membesar. (X-10)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved