Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Masa Penahanan John Kei Diperpanjang

Kautsar Bobi
20/9/2020 08:51
Masa Penahanan John Kei Diperpanjang
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7).(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

POLDA Metro Jaya memperpanjang masa penahanan pelaku kekerasan John Kei untuk waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Jhon Kei, Steven.

"Penahanan fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober 2020," ujar Steven saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Steven mengetahui perpanjangan penahanan kliennya melalui surat dari pihak kepolisian. Surat diterima pada pukul 01.30 WIB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum dapat mengetahui secara pasti. Ia akan mengkonfirmasi terlebih dulu kepada pihak penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum.

"Nanti saya cek ya, harus tanya penyidik Krimum dulu," jelasnya.

Baca juga: Kebakaran Kejagung, Polri Fokus Selidiki Kejadian di Lantai 6

Sebelumnya, tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan John Kei ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi diminta melengkapi berkas perkara.

"Tim jaksa peneliti melakukan penelitian dan menemukan ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," kata Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, pada 21 Juni 2020.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap setelah aksi itu.

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek daring, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya