Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku penipuan daring yang yang nyaris menipu anak Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Para pelaku penipuan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor A/508/IX/2020/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2020 dengan pelapor atas nama Nur.
"Penipuan daring dengan modus pelelangan barang di Instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (18/9).
Adapun Kaesang Pangarep sebelumnya membagikan pengalamannya nyaris ditipu oleh akun Instagram bernama @luckycatsauction.
Awi menjelaskan, tim Siber melakukan profiling terhadap akun @luckycatsauction.
Baca juga : Kriminolog: Pelaku Mutilasi Kemungkinan Belajar dari Internet
"Korban di antaranya Kaesang Pangarep. Ada beberapa, ada puluhan korban," tutur Awi.
Awi menyebut pnyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan.
Tim Siber pun menemukan bahwa akun itu diakses oleh orang di wilayah Aceh dan Medan. Hasilnya, polisi berhasil meringkus empat terduga pelaku berinisial AF, GR, MR dan DFY, yang berusia 15-16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Karena pelaku yang masih di bawah umur membuat polisi mengkoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan daerah penangkapan dan telah dititipkan.
Apalagi, hasil uang penipuan pelaku gunakan untuk foya-foya seperti beli pulsa, ponsel, jam tangan, dan lainnya.
Hingga kini, tim Siber masih menelusuri dugaan korban lainnya, karena kerugian sementara korban diperkirakan lebih dari Rp100 juta.
Atas perbuatannya, keempat pelaku remaja dijerat Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” terang Awi. (OL-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved