Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aparat TNI/Polri Mulai Awasi Perkantoran

Putri Anisa Yuliani
18/9/2020 03:20
Aparat TNI/Polri Mulai Awasi Perkantoran
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PENGAWASAN protokol kesehatan di perkantoran pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota dijamin akan lebih agresif. Dalam pelaksanaannya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta akan didampingi aparat TNI dan Polri.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan pengawasan itu merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Petugas tidak hanya mengawasi di depan gedung seperti pemeriksaan suhu atau pemakaian masker dan protokol jaga jarak di elevator. “Mereka juga bisa masuk ke gedung perkantoran, melihat apakah ada jaga jarak di dalam kantor, apakah jumlah karyawan sudah memenuhi 25% atau 50% sesuai jenis perusahaan,” kata Ariza, kemarin.

Ia meminta setiap perkantoran bisa disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Perusahaan wajib membatasi karyawan yang bekerja hanya sebanyak 25% dari kapasitas kantor, jika perusahaan itu bergerak di bidang nonesensial.

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang esensial, dibatasi karyawannya hanya 50%. Perusahaan yang termasuk 11 sektor esensial antara lain kesehatan, konstruksi, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, e nergi, kebutuhan sehari-hari, pangan/ minuman, industri strategis, dan pelayanan dasar serta jasa utilitas.

Perkantoran juga diwajibkan melakukan pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mengatur jam kerja karyawan. “Makanya kami minta perkantoran sejak masa PSBB itu 25%, bahkan sedapat mungkin kerja di rumah. Kemudian sifnya diatur, jam pergi, istirahat, pulang, berjarak 2-3 jam. Kemudian di perkantoran kita minta ada wastafel rutin dibersihkan, disinfektan, hand sanitizer. Kita minta ada jarak dan pakai masker,” tukas Ariza.


Lapor pelanggaran

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Maliyanasari mengimbau masyarakat dan karyawan untuk berani melaporkan pelanggaran yang terjadi di kantor. Hal itu lantaran klaster perkantoran menjadi salah satu tempat yang dinilai rawan penyebaran covid-19.

“Kalau semisalnya ada pelanggaran tolong dilaporkan karena Dinas Ketenagakerja an buka beragam lini pengaduan. Bisa ke Whatsapp, e-mail, aplikasi Jaki langsung untuk dinas itu bisa mengawasi secara langsung karena dinas juga terbatas pengawasannya,” kata Eneng.

Menurutnya, Disnakertrans DKI tidak akan mampu mengawasi atau melakukan sidak ke 67 ribu sektor usaha. Sehingga, jika ada kantor yang tidak menerapkan aturan maksimal 25% pegawai yang bekerja di kantor, itu harus dilaporkan. “Yang kemarin juga sudah banyak yang lapor. Karena mereka (karyawan) juga merasa waswas saat bekerja,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah membeberkan selama tiga hari PSBB pihaknya telah menggelar sidak pengawasan terkait protokol kesehatan ke 187 perusahaan. “Kemudian ada 15 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar covid-19,” tutup Andri. (Put/Hld/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya