Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

4 PNS Covid-19, Kantor Wali Kota Jakarta Barat Ditutup

Putri Anisa Yuliani
17/9/2020 19:33
4 PNS Covid-19, Kantor Wali Kota Jakarta Barat Ditutup
Ilustrasi(Antara)

GEDUNG Kantor Wali Kota Jakarta Barat rencananya akan ditutup sementara pada Jumat (18/9). Penutupan dilakukan lantaran ada pegawai yang terkonfirmasi covid-19.

"Iya benar besok Kantor Wali Kota Jakarta Barat ditutup tiga hari untuk sterilisasi " kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dikonfirmasi Kamis (17/9).

Yani mengatakan penutupan gedung lantaran pihaknya menerima informasi bahwa empat pegawai terkonfirmasi positif covid-19.

Mereka adalah satu pegawai Sudn Pemuda dan Olahraga (Sudispora) Jakarta Barat yang berkerja di lingkungan kantor wali kota dan tiga pegawai di GOR Cendrawasih.

Penutupan akan berlangsung selama tiga hari sehingga pelayanan Kantor Wali Kota Jakarta Barat akan kembali aktif Senin (21/9).

Selama penutupan tersebut Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan itu akan aktif disemprot cairan disinfektan.

Baca juga : Total 24 ASN DKI Terpapar Covid-19

Meskipun ditutup, untuk pelayanan publik yang dapat dilakukan secara online, pelayanan dipastikan berlangsung normal.

"Kalau pelayanan bisa online ya online tapi kalau harus tatap muka maka Senin kami mulai buka," jelasnya.

Yani berharap saat kantornya kembali aktif Senin nanti protokol kesehatan dapat diperketat. Utamanya dalam melaksanakan 3 M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan memakai masker.

Yani juga berharap protokol kesehatan dapat dipatuhi warga yang tengah menggunakan jasa layanan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

"Harapan kami pelayanan masyarakat tetap dilayani dengan optimal dan tentunya tetap memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat dan keselamatan jiwa warga," tegasnya.

Diketahui dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 sebuah kantor yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 maka seluruh gedung perkantoran itu wajib ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya