Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya dan tim gabungan TNI, Dishub, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di delapan lokasi di Ibu Kota pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Senin (14/9).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo di Jakarta, Senin (14/9), menyebutkan delapan titik tersebut yakni di Pasar Jumat
yang berbatasan dengan Tanggerang, Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.
"Itu ada delapan titik, kita melaksanakan operasi yustisi gabungan," kata Sambodo.
Baca juga: Jadi Klaster Covid-19, Perkantoran Harus Diawasi Ketat
Sambodo menyebutkan, meski hari pertama pelaksanaan PSBB Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 diberlakukan, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan tetapi langsung penindakan bagi yang melanggar aturan PSBB.
Penindakan ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, operasi tersebut tidak hanya berlangsung secara situasional di delapan titik tersebut, tetapi juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tentu ini akan ada imbangan dari Polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam," katanya.
Selain itu, lanjut Sambodo, akan ada patroli gabungan dari jajaran Polres, TNI Sudin Perhubungan, dan Satpol PP di wilayah yang dilakukan secara bergerak (mobile).
"Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, penindakan pelanggaran PSBB baru ini tetap dilaksanakan jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB.
PSBB resmi diberlakukan 14 September 2020. Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB. (Ant/OL-1)
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved