Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EPIDEMIOLOG Dicky Budiman menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kali ini tidak benar-benar total. Dicky melihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih memfokuskan pada pembatasan pergerakan orang di Ibu Kota.
"Iya PSBB kali ini membatasi pergerakan. Tapi tidak total," kata Dicky kepada Media Indonesia, Senin (14/9).
Untuk itu, ahli epidemiologi itu berpandangan pelaksanaan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat sebaiknya tidak hanya berfokus pada kalangan masyarakat bawah. Justru area perkantoran harus mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, dibuka dengan maksimal pegawai 25%.
Baca juga: Biarkan Ojol Berkerumun, Perusahaan Aplikasi Bakal Disanksi
"Agar efektiftasnya juga makin optimal, operasi yustisi tidak boleh hanya terpusat pada masyarakat bawah. Karena fakta bahwa klaster terbanyak itu salah satunya di perkantoran. Jadi harus ada pemantauan di perkantoran secara ketat," sarannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi operasional perkantoran selama PSBB. Kebijakan pembatasan maksimal 25% pegawai berlaku untuk kantor pemerintah dan swasta.
“Kantor pemerintahan di zona risiko tinggi dibolehkan beroperasi maksimal 25% pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan mengizinkan ASN beroperasi,” ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Kantor swasta juga dapat beroperasi dengan kapasitas 25% dari total karyawan. Kendati demikian, pimpinan kantor wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah (WFH).
“Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan wajib membatasi paling banyak 25% pegawai dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,” jelas Anies.
Sementara itu, jika ditemukan kasus positif covid-19 pada area kantor, seluruh usaha dan kegiatan harus ditutup. Adapun penutupan kantor dilakukan selama tiga hari. (OL-1)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved