Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATRESNARKOBA Polsek Pulogadung menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Timur. Kedua pengedar yang berinisial MIF dan HH itu ditangkap di depan salah satu toko obat di Pulogadung saat hendak melakukan transaksi.
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya transaksi narkoba di wilayah itu.
Polisi berhasil mengendus transaksi itu dan kemudian mengamankan MIF pada Jumat (11/9) malam. Polisi mengamankan barang bukti sabu dari tangan MIF.
“Kita lakukan penggeledahan kepada MIF mengamankan 3 bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram,” kata Beddy melalui keterangannya, Sabtu (12/9).
Setelah menginterogasi MIF, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial HH di jalan Pajeleran, Sukahati, Cibinong, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 bungkus plastik yang diduga sabu seberat 32 gram dan 8 bungkus plastik kecil kristal diduga sabu seberat 2,35 gram serta satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-8)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved