Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ganjil-Genap Ditiadakan Mulai 14 September

Rahmatul Fajri
10/9/2020 14:00
Ganjil-Genap Ditiadakan Mulai 14 September
Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai 14 September 2020(MI/Andri Widiyanto)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap ditiadakan mulai Senin (14/9). Hal itu sebagai bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang juga dimulai pada tanggal tersebut.

"Ganjil-genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Anies ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).

Selain itu, Anies mengatakan pada PSBB total juga akan melakukan pembatasan jumlah kendaraan umum dan jumlah penumpang per kendaraan. Namun, hal itu perlu pembahasan lebih lanjut.

Baca juga: Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

"Lalu lintas akan ada pembatasan kendaraan umum jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan. Jadi, itu sebagian dari kebijakan. Nanti detailnya," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan pada siang ini akan rapat bersama Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Wali Kota dan Bupati Bekasi, Wali Kota dan Bupati Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

"Kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB, sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta tapi kita sinkronkan," tukas Anies.

"Nah, formatnya, isi policy dan lain-lain baru nanti akan dibahas jam 2 siang. Nanti hasilnya akan kita sampaikan," tambahnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya