Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dinilai kurang efektif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya memperketat pengawasan dan penegakan hukum.
"Tidak tepat karena tidak efektif untuk memutus mata rantai covid-19," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Kamis (10/9).
Trubus menyebut mobilitas masyarakat di Jakarta sangat tinggi. Pergerakan masyarakat ke Ibu Kota juga berasal dari wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Menurut Trubus, pengawasan PSBB total sulit dilakukan. Hal itu tercermin dari pelaksanaan PSBB pertama.
Baca juga: Polisi Tunggu Keputusan Resmi Soal Ganjil-Genap
"PSBB pertama juga tidak efektif memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujar dia.
Trubus memprediksi PSBB total juga bakal berdampak pada perekonomian. Sebab, sebagian besar sektor usaha akan ditutup kembali.
"Para pelaku usaha bangkrut nanti kalau mau buka usaha modalnya besar lagi," tutur akademisi Universitas Trisakti itu.
Seharusnya, kata Trubus, PSBB transisi tetap dijalankan. Tapi pengawasan dan penegakan hukum diperketat.
Apalagi, sudah banyak regulasi yang bisa dijadikan landasan hukum. Misalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Denda Progresif Pelanggar PSBB.
Trubus menambahkan seluruh upaya itu harus dibarengi monitoring dan evaluasi yang ketat. Pemprov DKI harus rutin memantau dan memetakan wilayah mana saja yang masih rawan covid-19.
"Itu harus dilaksanakan supaya masyarakat jera," ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB total mulai Senin (14/9). Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien covid-19 semakin menipis.
Saat ini, terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77%. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83%. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada 6 September 2020 lalu.
"Data yang kita miliki, 17 September tempat tidur yang kita miliki akan penuh dan habis itu tak mampu menampung lagi," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9). (OL-1)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved