Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Residivis Gasak Ribuan Sepeda Motor

Sumantri
10/9/2020 03:30
Residivis Gasak Ribuan Sepeda Motor
Ilustrasi Penangkapan(Dok. NTMC Polri)

POLRESTA Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku, RA, 25, dan RD, 30, mengaku mencuri 1.080 sepeda motor selama enam tahun terakhir.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Pelaku mengulangi kejahatannya dengan beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Serang. “Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta. Total yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade, kemarin.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya butuh waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan. “Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang ada di area parkir,” katanya.

Ade mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun penjara. Keduanya pun masih diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya. (SM/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya