Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies: Rumah Ibadah Dibuka Terbatas Selama PSBB

Putri Anisa Yuliani
09/9/2020 22:42
Anies: Rumah Ibadah Dibuka Terbatas Selama PSBB
Ilustrasi(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta akan membatasi pembukaan rumah ibadah selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Rumah-rumah ibadah yang boleh dibuka adalah yang berada di lingkungan permukiman.

"Tempat ibadah akan ada penyesuaian. Rumah ibadah di lokasi bisa tapi dengan pengetatan. Kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh. Jadi ada pengecualian," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/9).


Di sisi lain, rumah ibadah di kawasan dengan kasus yang tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran.


"Kawasan yang memiliki kasus tinggi, maka kegiatan beribah di rumah saja. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah," tandasnya.

Untuk diketahui, penerapan PSBB yang kembali diperketat mulai Senin (14/9) mendatang. Anies meminta seluruh pihak dan masyarakat untuk melakukan antisipasi di berbagai sektor dan lini.

Namun, Anies tidak menjelaskan detail kapan PSBB total ini akan berakhir. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya