Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jakarta Perketat PSBB, Anies Gencarkan Bansos

Putri Anisa Yuliani
09/9/2020 21:08
Jakarta Perketat PSBB, Anies Gencarkan Bansos
Ilustrasi(MI/ Supardji Rasban)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dan mengembalikan kebijakan penanganan covid-19 kepada masa PSBB pratransisi yang sebelumnya pernah diberlakukan pada masa awal pandemi.

Ini artinya kegiatan usaha perkantoran akan dilarang beroperasi.

"Kita kembalikan kegiatan usaha yang boleh beroperasi di tempatnya hanya bagi yang esensial. Untuk yang tidak esensial silahkan bekerja dari rumah, sekolah dari rumah. Bukan usahanya yang dihentikan tetapi bekerjanya yang dipindahkan," ungkap Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9).

Sebagai dampak dari hal ini, tentu akan ada karyawan-karyawan yang akan dirumahkan atau dikurangi upahnya.

Untuk itu, Anies menegaskan pihaknya akan bersiap untuk kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat PSBB.

"Kami akan kembali memberikan bansos. Bansos diberikan kepada orang-orang yang dulu pernah menerimanya. Untuk detilnya akan kami umumkan nanti," tukasnya.

Bansos ini tidak hanya diberikan oleh Pemprov DKI tetapi juga diberikan oleh Kementerian Sosial.

Sebelumnya di masa awal pandemi covid-19, Pemprov DKI memberlakukan PSBB dan memberikan bansos pada 2,4 juta KK yang terdampak. Bansos bernilai Rp300ribu itu terdiri dari beras, minyak goreng, terigu, makanan kaleng, dan makanan ringan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya