Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Sidak Langsung PSBB, Satpol PP: Ingin Lihat Lapangan

Putri Anisa Yuliani
04/9/2020 14:02
Anies Sidak Langsung PSBB, Satpol PP: Ingin Lihat Lapangan
Ilustrasi: Warga pelanggar PSBB dihukum masuk peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).(MI/Andri Widiyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis (3/9) jelang tengah malam, melakukan inspeksi mendadak bersama jajaran Satpol PP DKI Jakarta.

Ini adalah kali kedua ia melakukan sidak ke kafe-kafe dan restoran. Sebelumnya, hal yang sama dilakukan Anies ke salah satu kafe di Jalan Senopati dan juga ke kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kamis (3/9) malam, Anies mendadak didampingi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyidak kafe lainnya di Jalan Senopati dan beberapa kafe lain di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, satu kafe bernama Terbalik Kopi ditutup karena jumlah pengunjungnya melebihi batas kapasitas 50%.

Arifin menyebut kehadiran Anies bertujuan untuk mengetahui fakta sebenarnya kepatuhan pengusaha terhadap aturan PSBB.

"Ya Pak Gubernur ingin mengetahui langsung kepatuhan masyarakat khususnya pengelola restoran, kafe itu seperti apa," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (4/9).

Baca juga: Pelanggar PSBB Masuk Peti Mati, Satpol PP DKI: Itu Bukan Sanksi

Hasilnya dari pemantauan itu ada kafe-kafe dan restauran yang patuh terhadap aturan jumlah kapasitas pengunjung hingga protokol lainnya seperti penyediaan wastafel dan hand sanitizer. Tetapi ada pula kafe yang belum mematuhi aturan.

"Kemudian mereka terlihat mematuhi protokol kesehatan, yang dilihat semalam. Tapi ada satu yang kita tutup, Terbalik Kopi. Karena memang pelanggaran yang kita temukan khususnya berkenaan kapasitas tempat dan juga tidak memperhatikan jarak physical distancing," jelas Arifin.

Kafe Terbalik Kopi selain dikenakan sanksi penutupan sementara, juga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta.

"Kita sudah ingatkan, tolong dipatuhi. Ini demi keselamatan. Kalau tidak patuh, nggak main-main, langsung kita tutup, kita segel. Kita minta perbaiki protokolnya," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya