Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari ini, Berkas Red Notice Dilimpahkan ke Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/9/2020 16:20
Hari ini, Berkas Red Notice Dilimpahkan ke Kejagung
Joko s Tjandra(MI/M Soleh)

TIM penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra.

Terdapat empat tersangka dalam kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra, yaitu Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Joko Tjandra dan Napoleon Bonaparte.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menuturkan tim penyidik Tipikor telah melimpahkan berkas pada Rabu (2/9).

"Kemarin (2/9) pukul 13.00 WIB penyidik telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka saudara PU, TS, JST, dan NB," papar Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9).

Baca juga : Pemberkasan Tipikor Red Notice Joko Tjandra Telah Rampung

Ahmad menuturkan, berkas perkara tersebut telah diterima oleh Direktur Penuntutan Kejagung.

"Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari pihak Kejagung," ujarnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku masih menunggu kebijakan penyidik terkait akan digelar kembali atau tidaknya rekontruksi kasus red notice Joko Tjandra.

“Nanti kalau ada kabar kami sampaikan,” ucapnya singkat. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya