Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor untuk segera mengambil kendarannya di Polda maupun Polres setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menjamin pengambilan tersebut gratis.
"Kami sudah sosialisasikan melalui media sosial juga untuk bisa diambil segera mungkin, datang ke Polda Metro Jaya atau polres-polres. Sudah diperintahkan Pak Kapolda silahkan ambil, dan tidak dipungut bayaran," terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Adapun syarat pengambilannya adalah dengan membawa surat-surat identitas kendaraan yang lengkap. Apabila masyarakat pernah melaporkan kejadian kehilangan kendaraan bermotor, Yusri juga meminta untuk membawa surat laporan polisinya.
"Cukup dengan membawa identitas lengkap kendaraan tersebut, baik BPKB maupun STNK. Kalau memang pernah dilaporkan, bawa LP-nya ke sana. Nanti kita akan berikan secara cuma-cuma," papar Yusri.
Selama pandemi covid-19, Yusri mengakui pihaknya maupun polres jajaran kerap melakukan pengungkapan kejahatan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), maupun curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Untuk mengantisipasinya, ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk menghadapi ketiga jenis kejahatan tersebut.
Teranyar, tim berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yang sering beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan. Keduanya adalah J, 20, dan M, 21. Yusri menjelaskan bahwa J berperan sebagai pemetik, sedangkan M adalah jokinya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat pegawai minimarket bernama Ahmad Rifai pada Sabtu (15/8) lalu.
"Kemudian tim bergerak, kemudian juga melakukan penyelidikan undercover, kita berhasil mengamankan dua tersangka tersebut," jelas Yusri.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, kos, maupun ruko yang sepi. Yusri menyebut mereka beraksi pada malam hari. Lebih lanjut, pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci di stang sepeda motor.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (OL-8).
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved