Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor untuk segera mengambil kendarannya di Polda maupun Polres setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menjamin pengambilan tersebut gratis.
"Kami sudah sosialisasikan melalui media sosial juga untuk bisa diambil segera mungkin, datang ke Polda Metro Jaya atau polres-polres. Sudah diperintahkan Pak Kapolda silahkan ambil, dan tidak dipungut bayaran," terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Adapun syarat pengambilannya adalah dengan membawa surat-surat identitas kendaraan yang lengkap. Apabila masyarakat pernah melaporkan kejadian kehilangan kendaraan bermotor, Yusri juga meminta untuk membawa surat laporan polisinya.
"Cukup dengan membawa identitas lengkap kendaraan tersebut, baik BPKB maupun STNK. Kalau memang pernah dilaporkan, bawa LP-nya ke sana. Nanti kita akan berikan secara cuma-cuma," papar Yusri.
Selama pandemi covid-19, Yusri mengakui pihaknya maupun polres jajaran kerap melakukan pengungkapan kejahatan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), maupun curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Untuk mengantisipasinya, ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk menghadapi ketiga jenis kejahatan tersebut.
Teranyar, tim berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yang sering beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan. Keduanya adalah J, 20, dan M, 21. Yusri menjelaskan bahwa J berperan sebagai pemetik, sedangkan M adalah jokinya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat pegawai minimarket bernama Ahmad Rifai pada Sabtu (15/8) lalu.
"Kemudian tim bergerak, kemudian juga melakukan penyelidikan undercover, kita berhasil mengamankan dua tersangka tersebut," jelas Yusri.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, kos, maupun ruko yang sepi. Yusri menyebut mereka beraksi pada malam hari. Lebih lanjut, pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci di stang sepeda motor.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (OL-8).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved