Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JIKA selama ini Satpol PP DKI Jakarta kerap melakukan pengawasan di pagi dan siang hari, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya juga akan mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan aturan PSBB Transisi pada malam hari. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa Jakarta seolah lebih 'hidup' di malam hari.
Hal ini seperti yang ia lakukan pada Sabtu (29/8) malam lalu. Arifin melakukan sidak ke kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kawasan tersebut juga dikenal dengan pusat kuliner karena hadirnya belasan warung makan di sepanjang jalan.
Tak kurang sebanyak enam unit rumah makan ia tutup karena melanggar protokol kesehatan.
"Iya pasti kita intensifkan lagi di malam hari karena memang justru lebih ramai. Kemarin ada berapa itu ditindak, sekitar enam rumah makan karena melanggar," ungkap Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Senin (31/8).
Arifin menjabarkan dari sidak yang ia lakukan, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak dilakukan oleh tempat-tempat usaha adalah protokol mengenai pembatasan jumlah pengunjung.
Baca juga : Anggota DPRD Bingung dengan Kebijakan Jam Malam di Depok
Tempat usaha seperti restoran dan warung makan sebagian besar tidak memberikan jarak pada meja dan kursi pengunjung karena tidak mau mengurangi jumlah kapasitas.
"Kalau untuk pengecekan suhu, penggunaan masker pada pegawai, hand sanitizer, wastafel itu sudah. Tapi ternyata jumlah meja dan kursi ini dikurangi tapi tidak sampai 50%. Jadi physical distancingnya ini dilanggar. Padahal kan harusnya dilakukan supaya sirkulasinya bagus, antar pengunjung tidak terlalu rapat," tukasnya.
Arifin pun meminta agar para pengelola tempat usaha dapat mematuhi aturan protokol kesehatan. Ia tak segan-segan untuk langsung menutup sementara warung makan atau restoran yang melakukan pelanggaran.
"Kita akan tutup tanpa teguran. Ditutup sementara untuk memperbaiki protokol kesehatannya. Kalau mengulangi lagi, siap-siap kena denda progresif," paparnya.(OL-2)
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved