Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kasus pengungkapan klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pendalaman terhadap tersangka bernama Jainatun, 51, klinik tersebut telah meraup untung Rp800 juta lebih selama beroperasi.
"Dia lah yang menyimpan keuangan daripada hasil aborsi ini. Total yang kita temukan sekitar Rp881.500.000 dari rekening yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Menurut Yusri itu baru terungkap dari hasil pendalaman oleh penyidik dan ini masih dilakukan pendalaman lagi.
Yusri menambahkan, angka tersebut didapat selama klinik itu beroperasi dalam lima tahun. Jainatun sendiri, katanya, berperan melakukan negosiasi dan menentukan harga pasien dalam menggugurkan janinnya.
"Dia mengaku inilah hasil yang dia simpan melalui rekeningnya, selama kegiatan aborsi di klinik tersebut," ujar Yusri.
Baca juga : Tiga Korban Serangan Mapolsek Ciracas Dipindah ke RSPAD
Jainatun mendirikan klinik itu bersama dr Sarsanto WS, Sp.OG yang juga telah ditangkap sebelumnya. Dalam sehari, klinik tersebut rata-rata melakukan lima kali praktik aborsi. Biaya yang dipatok untuk menggugurkan kandungan di sana bervariasi, tergantung usia kandungan. Misal, usia kandungan enam sampai tujuh minggu berkisar Rp1,5 - 2 juta. Sedangkan usia kandungan 15 sampai 20 minggu dipatok Rp7 - 9 juta.
Praktik aborsi ilegal tersebut terbongkar dari kasus pembunuhan berencana terhadap bos roti warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu, 52. Pembunuhan itu diotaki oleh asisten pribadi Hsu berinisial SS, 37, yang sakit hati lantaran tak dinikahi setelah Hsu menghamilinya.
SS menggugurkan kandungan hasil persetubuhannya dengan Hsu pada tahun 2018. Pihak kepolisian lantas mengembangkan kasus pengungguran yang dilakukan SS. Hasilnya, sebanyak 17 orang orang ditangkap di klinik tersebut pada 3 Agustus lalu.
Dari barang bukti berupa buku catatan yang disita, polisi mendapati sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020, klinik itu telah melakukan praktik aborsi terhadap 2.683 pasien. (OL-2)
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
POLRES Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran septic tank yang jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi di sebuah kontrak di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved