Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengacara Akui Napoleon Tersulut Emosi karena Tersangka lain

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/8/2020 17:54
Pengacara Akui Napoleon Tersulut Emosi karena Tersangka lain
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte(Medcom.id)

SALAH satu tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengatakan kliennya kecewa dengan salah satu keterangan dari tersangka.

Kekecewaan tersebut terlihat dari raut eks Kadiv Hubinter Polri itu ketika selesai melakukan rekontruksi bersama tersangka lainnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (27/8).

Baca juga: Napoleon Bantah Cabut Red Notice dan Terima Uang Joko Tjandra

Putri menuturkan, alasan kliennya menunjukkan kekecewaannya lantaran terdapat keterangan salah satu tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Iya, keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu. Makanya beliau tersulut begitu emosinya, kenapa seperti ini," ujar Putri, saat dihubungi, Jumat (28/8).

Baca juga: Napoleon Tidak Ditahan, Polri: Murni Semua Proses Penyidikan

Adapun tersangka yang dianggap tak sesuai, menurut dia, ialah Tommy Sumardi. "Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," paparnya.

Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.

"Pada intinya adalah kalau memang akan ada tindakan selanjutnya saya juga belum tahu dan belum bisa dipastikan apa langkah hukum yang akan kami lakukan kami belum tahu karena proses masih berjalan," ungkapnya.

"Kami mengikuti saja dulu proses yang sedang berlanjut. Kita kan gabisa juga menahan teman-teman di Bareskrim untuk melakukan penelitian, pemeriksaan lanjutan, mengumpulkan barang bukti lainnya," tambahnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya