Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengatakan kliennya kecewa dengan salah satu keterangan dari tersangka.
Kekecewaan tersebut terlihat dari raut eks Kadiv Hubinter Polri itu ketika selesai melakukan rekontruksi bersama tersangka lainnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (27/8).
Baca juga: Napoleon Bantah Cabut Red Notice dan Terima Uang Joko Tjandra
Putri menuturkan, alasan kliennya menunjukkan kekecewaannya lantaran terdapat keterangan salah satu tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Iya, keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu. Makanya beliau tersulut begitu emosinya, kenapa seperti ini," ujar Putri, saat dihubungi, Jumat (28/8).
Baca juga: Napoleon Tidak Ditahan, Polri: Murni Semua Proses Penyidikan
Adapun tersangka yang dianggap tak sesuai, menurut dia, ialah Tommy Sumardi. "Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," paparnya.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
"Pada intinya adalah kalau memang akan ada tindakan selanjutnya saya juga belum tahu dan belum bisa dipastikan apa langkah hukum yang akan kami lakukan kami belum tahu karena proses masih berjalan," ungkapnya.
"Kami mengikuti saja dulu proses yang sedang berlanjut. Kita kan gabisa juga menahan teman-teman di Bareskrim untuk melakukan penelitian, pemeriksaan lanjutan, mengumpulkan barang bukti lainnya," tambahnya. (X-15)
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved