Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MA Menangkan Pemprov DKI Dalam Kasasi Pulau Reklamasi

Putri Anisa Yuliani
26/8/2020 09:58
MA Menangkan Pemprov DKI Dalam Kasasi Pulau Reklamasi
Ilustrasi--Warga beraktifitas di salah satu taman yang ada di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha, dalam putusan bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT yang diketok palu pada 14 Agustus lalu sebagaimana dilihat Media Indonesia melalui sistem informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (26/8).

Kasasi tersebut sebelumnya diajukan pada 13 Februari 2020 dan diputus pada 14 Agustus lalu.

Dengan putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha agar membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Baca juga: Jumlah Hydrant di Jakarta Kurang Ideal

Perkara itu bermula pada Februari 2019 lalu, PT Manggala Kridha Yuda menggugat SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau termasuk Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan itu ditolak. Tidak patah arang, PT Manggala Krida Yudha kembali mengajukan banding.

Banding itu kembali ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) justru menguatkan putusan PTUN. Sampai akhirnya PT Manggala Krida Yudha pun mengajukan kasasi.

Sementara itu, Pemprov DKI masih harus menghadapi gugatan kasasi dari pengembang Pulau H, PT Tama Harapan Indah.

Pada tingkat banding, putusan PT TUN mengabulkan tuntutan pertama pengembang yakni meminta agar Pemprov DKI mencabut SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau H atas nama PT Taman Harapan Indah.

Namun, putusan itu tidak mengabulkan tuntutan kedua pengembang yakni Pemprov DKI harus memperpanjang izin reklamasi yang telah habis masa berlakunya pada 2014 lalu.

PT Taman Harapan Indah pun mengajukan kasasi untuk menuntut izin ini diperpanjang. Sementara, Pemprov DKI mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung mau membatalkan putusan banding yang dikeluarkan PT TUN. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya