Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha, dalam putusan bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT yang diketok palu pada 14 Agustus lalu sebagaimana dilihat Media Indonesia melalui sistem informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (26/8).
Kasasi tersebut sebelumnya diajukan pada 13 Februari 2020 dan diputus pada 14 Agustus lalu.
Dengan putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha agar membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Baca juga: Jumlah Hydrant di Jakarta Kurang Ideal
Perkara itu bermula pada Februari 2019 lalu, PT Manggala Kridha Yuda menggugat SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau termasuk Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan itu ditolak. Tidak patah arang, PT Manggala Krida Yudha kembali mengajukan banding.
Banding itu kembali ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) justru menguatkan putusan PTUN. Sampai akhirnya PT Manggala Krida Yudha pun mengajukan kasasi.
Sementara itu, Pemprov DKI masih harus menghadapi gugatan kasasi dari pengembang Pulau H, PT Tama Harapan Indah.
Pada tingkat banding, putusan PT TUN mengabulkan tuntutan pertama pengembang yakni meminta agar Pemprov DKI mencabut SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau H atas nama PT Taman Harapan Indah.
Namun, putusan itu tidak mengabulkan tuntutan kedua pengembang yakni Pemprov DKI harus memperpanjang izin reklamasi yang telah habis masa berlakunya pada 2014 lalu.
PT Taman Harapan Indah pun mengajukan kasasi untuk menuntut izin ini diperpanjang. Sementara, Pemprov DKI mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung mau membatalkan putusan banding yang dikeluarkan PT TUN. (OL-1)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved