Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha, dalam putusan bernomor 331/B/2019/PT.TUN.JKT yang diketok palu pada 14 Agustus lalu sebagaimana dilihat Media Indonesia melalui sistem informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (26/8).
Kasasi tersebut sebelumnya diajukan pada 13 Februari 2020 dan diputus pada 14 Agustus lalu.
Dengan putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menolak tuntutan PT Manggala Krida Yudha agar membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Baca juga: Jumlah Hydrant di Jakarta Kurang Ideal
Perkara itu bermula pada Februari 2019 lalu, PT Manggala Kridha Yuda menggugat SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau termasuk Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan itu ditolak. Tidak patah arang, PT Manggala Krida Yudha kembali mengajukan banding.
Banding itu kembali ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) justru menguatkan putusan PTUN. Sampai akhirnya PT Manggala Krida Yudha pun mengajukan kasasi.
Sementara itu, Pemprov DKI masih harus menghadapi gugatan kasasi dari pengembang Pulau H, PT Tama Harapan Indah.
Pada tingkat banding, putusan PT TUN mengabulkan tuntutan pertama pengembang yakni meminta agar Pemprov DKI mencabut SK Gub No 1040/-1794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau H atas nama PT Taman Harapan Indah.
Namun, putusan itu tidak mengabulkan tuntutan kedua pengembang yakni Pemprov DKI harus memperpanjang izin reklamasi yang telah habis masa berlakunya pada 2014 lalu.
PT Taman Harapan Indah pun mengajukan kasasi untuk menuntut izin ini diperpanjang. Sementara, Pemprov DKI mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung mau membatalkan putusan banding yang dikeluarkan PT TUN. (OL-1)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved