Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MIND Id, BUMN Holding industri pertambangan beranggotakan di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah Tbk.
Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.
Oleh karena itu, reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id. Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisasi dampak operasional.
Baca juga : Grup Mind Id Berkomitmen Lakukan Revegetasi Lahan Pasca Tambang
Menurut Sekretaris Perusahaan Mind Id, Heri Yusuf, reklamasi Mind Id merupakan wujud komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional perusahaan yang baik.
“Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup Mind Id dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” katanya.
Mind Id melakukan reklamasi sebagai bagian dari penerapan konsep berkelanjutan perusahaan.
Baca juga : Grup Mind Id Garap Program Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Reklamasi merupakan langkah nyata yang dilakukan Grup Mind Id dalam menerjemahkan Environmental, Social, and Governance (ESG).
Heri menjelaskan, kegiatan reklamasi yang dilakukan Grup Mind Id sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
Salah satunya, seperti yang digarap anggota Grup Mind Id, PT Timah Tbk., yang konsisten melaksanakan sejumlah program reklamasi baik di darat maupun laut.
Baca juga : Perusahaan dari Grup Mind Id Lebarkan Bisnis ke Energi Baru Terbarukan
“Pada tahun 2023, PT Timah menjalankan program reklamasi laut seperti penenggelaman artificial reef (terumbu karang buatan), pemasangan penahan abrasi, dan restocking kepiting bakau,” kata Heri.
Upaya reklamasi tersebut dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam menjalankan program reklamasi, PT Timah bersinergi dengan melibatkan masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Baca juga : Mind Id Terus Dukung Kiprah Local Heroes di Sejumlah Daerah
PT Timah tercatat berhasil menenggelamkan sekitar 1.920 unit artificial reef di wilayah perairan Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan reklamasi laut yang sudah dilakukan sejak 2016 silam itu merupakan upaya perusahaan menjaga ekosistem laut dan pesisir.
“Kehadiran artificial reef ini mampu mengubah topografi dasar laut juga aliran arus yang berfungsi membawa nutrisi makanan untuk ikan yang pada akhirnya jadi rumah bagi ikan-ikan untuk berkembang biak,” katanya.
Baca juga : Grup Mind Id Turut Atasi Stunting Melalui Edukasi Kalangan Milenial
Selain itu, upaya reklamasi tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan wisata bawah laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, reklamasi yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau berupa restocking kepiting bakau sebanyak 1.000 ekor dan membangun penahan abrasi sepanjang 200 meter.
Kehadiran penahan abrasi ini merupakan bagian dari ikhtiar perusahaan untuk menjaga ekosistem pesisir dan mencegah abrasi.
Baca juga : Grup Mind Id, PT Antam Bertahan di Jajaran Indeks ESG BEI
Amran, salah satu nelayan Desa Sawang Laut mengaku sangat senang dengan adanya restocking kepiting bakau yang dilakukan anggota Grup Mind Id, PT Timah Tbk. Pasalnya, kata dia, hal itu bermanfaat langsung bagi masyarakat nelayan juga lingkungan.
“Saya sangat mendukung kegiatan tersebut karena nantinya kita nelayan juga yang akan merasakan hasilnya, dengan adanya kepiting yang banyak sudah barang tentu pendapatan kita juga meningkat,” ucapnya.
Lain hal dengan upaya reklamasi yang dilakukan anggota Grup Mind Id, PT Freeport Indonesia (PTFI) lewat penanaman dan penghijauan kembali kawasan bekas tambang terbuka atau open pit Grasberg.
Baca juga : Sejumlah UMKM Binaan Mind Id Raih Kesuksesan Hingga Kancah Internasional
Pada 2023, PTFI tercatat sudah menanam di lahan seluas 35 hektare di bekas galian Grasberg tepatnya di area Wanagon—sebelah barat puncak Cartenz dengan elevasi di ketinggian 3.800 mdpl dan di wilayah Kaimana—sebelah barat di ketinggian 4.300 mdpl.
“PTFI ini menargetkan melakukan revegetasi dan penatagunaan lahan di area bekas tambang seluas 65 hektar pada 2024. Total luasan lahan yang akan direklamasi hingga tutup operasional pada 2041 adalah seluas 900 hektar,” tutur Heri.
Hingga 2023, PTFI tercatat sudah melakukan reklamasi di lahan bekas tambang seluas 507 hektar. Proses reklamasi yang dilakukan PTFI semula dengan menerapkan pelandaian lahan.
Baca juga : Erick Thohir Bantah Buru-buru Perpanjang Kontrak Freeport
Hal ini dilakukan untuk menutup bekas galian tambang menggunakan limestone atau batu kapur setebal 5 meter.
Penutupan ini juga berfungsi sebagai upaya agar tidak terjadi rembesan air. Kemiringan setiap hamparan juga disesuaikan dengan tingkat kemiringan sekitar 25 derajat. (S-4)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Kejagung tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian, karena bukan miliknya.
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved