Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polda Metro Jaya (PMJ) hari ini menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan Sugiarto, 53, bos pelayaran di Jakarta Utara. Rekonstruksi tersebut rencananya akan dilakukan oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
"Hari ini rencana Subdit Resmob menggelar rekonstruksi kasus penembakan atau pembunuhan pengusaha," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, Selasa (25/8).
Menurut Yusri, proses rekonstruksi akan dilaksanakan di dua tempat. Pertama, di Gedung Resmob PMJ untuk merekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan. Kedua, di TKP pembunuhan, yakni di Ruko Royal Gading Square No. RG 10/16 RW 24 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Sugianto Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran
Sebelumnya, penembakan terhadap Sugiarto terjadi pada Kamis (13/8) lalu. Korban tewas setelah terkena tembakan sebanyak lima kali. Setelah kejadian itu, Polres Metro Jakarta Utara merilis dua skesta yang diduga menjadi eksekutor penembakan.
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap bahwa otak pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan berinisial NL, 34, yang merupakan pegawai dari Sugiarto. (OL-14)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved