Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dewan Usulkan Pidana Pelanggar Progresif

Ins/J-2
25/8/2020 06:21
Dewan Usulkan Pidana Pelanggar Progresif
Ilustrasi -- Petugas Satpol PP mendata para pelanggar protokol kesehatan di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra )

FRAKSI Demokrat DKI Jakarta mendorong Gubernur Anies Baswedan memberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar progresif atau yang berulang kali melanggar protokol kesehatan covid-19. “Saya menyarankan ada sanksi lebih keras lagi. Kalau perlu, dimungkinkan ada tindak pidana ringan,” ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Mujiyono, kemarin.

Mujiyono menuturkan adanya penerapan sanksi pidana tersebut bisa dikoordinasikan dengan lembaga hukum lainnya. Maklum, semakin hari banyak warga yang menganggap enteng protokol kesehatan dengan melepas masker atau berkerumun di jalan serta tempat umum.

“DKI bisa berkoordinasi dengan kejaksaan atau dengan kepolisian, itu bisa diterapkan, enggak, sanksi pidana. Semakin ke sini, makin banyak yang tidak menerapkan pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.”

Satpol PP DKI mencatat hingga per 18 Agustus 2020 ada 101.478 orang yang melanggar aturan masker. Total keseluruhan denda yang dikumpulkan mencapai Rp3,41 miliar sejak awal pelaksanaan PSBB transisi. “Yang jadi masalah itu kesadaran masyarakat semakin berkurang,” pungkasnya. (Ins/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya