Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ATURAN resmi soal denda progresif atau pengulangan atas pelanggaran protokol kesehatan resmi dikeluarkan Pemprov DKI. Salah satu pihak yang menjadi sasaran ialah warung makan atau warteg, kafe, dan restoran.
Ancaman denda hingga Rp150 juta dikenakan bagi pengelola tempat usaha makan itu apabila didapati melanggar protokol kesehatan lebih dari satu kali.
Sanksi progresif itu tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif," bunyi aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca juga: Aplikasi JakAPD Bakal Lacak Pelanggar Progresif di DKI
Sanksi tersebut diberikan secara bertahap. Mulai dari penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.
Dalam aturan itu disebutkan bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat akan dikenakan denda.
Jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Lalu pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta dan jika pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
"Penutupan sementara dilakukan sampai tujuh hari sampai pemenuhan pembayaran denda administratif dilakukan," sebut aturan itu. (OL-1)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved