Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp2,8 Miliar

Yanti Nainggolan
18/8/2020 09:03
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Capai Rp2,8 Miliar
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan PSBB melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengawasi warga Jakarta dalam menjalankan protokol kesehatan. Sanksi pidana menanti para pelanggar.

"Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80 ribu pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp2,8 miliar," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (17/8).

Penertiban pelanggar, lanjut dia, ini bukan semata-mata pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, sanksi tersebut lebih kepada upaya peningkatan kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, jika sanksi pidana terpaksa diberlakukan.

Baca juga: Pasen Sembuh Covid-19 di Jakarta Hampir Tembus 20 Ribu

"Terpenting, semua elemen dimulai dari lingkungan RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," tutur dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan Pemprov DKI sudah mengumpulkan Rp2,75 miliar dari denda terhadap pelanggaran PSBB transisi. Anies menyebut pemberian sanksi ini bukan untuk mendapatkan denda semata melainkan demi keselamatan warga DKI.

Anies bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat meninjau sejumlah rumah makan di kawasan Jakarta. Ada tempat usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan ada yang melanggar berulang.

"Tim Satpol PP telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan. Peraturan tentang protokol dan sanksi sudah sejak Mei lalu," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, Senin (10/8). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya